Upaya Tak Kenal Lelah Meningkatkan Transparansi Keuangan Masjid Nurul Jannah

Uang yang dikelola pengurus DKM adalah uang jamaah yang akadnya diperuntukkan untuk kepentingan dakwah di jalan yang diridloi Allah SWT. Dengan demikian maka uang tersebut sudah seharusnya dikelola dengan sebaik-baiknya.
Baik di sini diartikan bahwa uang digunakan sesuai dengan tujuannya, uang disalurkan kepada sasaran yang tepat, dan yang juga penting adalah uang tersebut harus dikelola dengan transparan.
Transparansi keuangan salah satunya adalah dengan melaporkan semua proses pengelolaanya kepada jamaah. Bahkan terkait status masjid sebagai badan publik (karena mengumpulkan dana dari publik), maka juga dilaporkan ke publik di luar jamaah yang menginfakkan uangnya.
Sudah sejak awal pengelolaan keuangan masjid Nurul Jannah telah berupaya dibuat transparan. Misalnya saat sebelum ada media digital, keuangan masjid diumumkan atau diinformasikan ke jamaah saat sebelum kotbah dan sholat Jum’at dilaksanakan.

Untuk laporan keuangan dalam satu periode kepengurusan, laporan keuangan juga dilaporkan saat pergantian pengurus DKM.
Kemudian pengurus DKM Nurul Jannah juga menampilkan laporan pengelolaan keuangan di website masjid Nurul Jannah (masjidnuruljannah.web.id) setiap Jum’at.
Terkait dengan website, pengurus DKM Nurul Jannah benar-benar melaporkan penerimaan dan penggunaan sampai detail. Penggunaan sampai disebut untuk penggunaan apa, dan sejumlah berapa.
Menurut staf bagian dukungan teknologi informasi humas DKM Nurul Jannah Lais Abid, website ini menggunakan platform wordpress dan menggunakan template khusus yang memang diperuntukkan untuk website masjid.
Dalam perkembangan terakhir pengurus Masjid Nurul Jannah juga mengadopsi aplikasi maslam.id. Aplikasi Maslam merupakan sebuah alat digitalisasi manajemen masjid. Digunakan untuk membantu pengurus masjid untuk mencatat, mengelola, dan mengakses data secara lebih mudah dan transparan. Maslam disediakan secara gratis, dan menjadi solusi nyata dalam mendorong pengelolaan masjid yang lebih modern dan bertanggung jawab.
Berbeda dengan website, maslam ini basisnya aplikasi yang bisa diunduh dan diinstall oleh jama’ah. Apabila jamaah masjid berhasil menginstalasi dan menggunakannya, maka jamaah bisa mendapatkan informasinya langsung di smartphonenya. Sayangnya hingga saat ini baru bisa diinstalasi di smartphone android. Bagi mereka pengguna iphone belum tersedia aplikasinya.
Namun demikian, hal ini sudah cukup membantu. Kalau menilik data GlobalStats (https://gs.statcounter.com/os-market-share/mobile/indonesia/2024) pengguna android di Indonesia tahun 2024 mencapai 92.63%. Jadi kebijakan pengembang aplikasi Maslam ini masih bisa relevan.
Aplikasi gratis maslam ini terus dikembangkan. Dalam perkembangan terakhir data dan informasi di aplikasi Maslam ini telah diintegrasikan dengan televisi masjid. Mereka menamai produknya dengan Maslam TV.
Ini tentu lompatan yang sangat menarik. Terutama bagi mereka yang terus berjuang untuk memperbaiki pengelolaan masjid-masjid di Indonesia yang jumlahnya mencapai ratusan ribu.
Sehingga, masjid Nurul Jannah telah menyuguhkan laporan keuangan dan informasi kegiatan yang dibiayai dari infaq jamaah, yang notabene adalah dana publik di banyak platform. Melalui website yang bisa diakses melalui web. Kemudian aplikasi yang informasinya langsung dikirim ke telepon genggam jamaah. Kemudian juga ditampilkan di televisi di layar televisi yang dipasang di masjid, dan bisa dibaca oleh mereka yang tidak familiar dengan gadget. Televisi maslam ini bisa berfungsi menggantikan papan informasi yang biasa dipasang di teras masjid. Paperless, turut membantu penyelamatan lingkungan, karena mengurangi penggunaan kertas yang berasal dari membabat kayu hutan.
Pengurus DKM Nurul Jannah, sekali lagi sangat memperhatikan ketentuan dari Pasal 1 ayat 3 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi. Ayat di pasal itu berbunyi: Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi non – pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya ber sumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Sehingga karena masjid melakukan pengumpulan dana dari masyarakat atau publik, masjid harus merujuk kepada aturan ini. Masjid adalah badan publik yang harus membuka laporan pengelolaan keuangan dan semua informasi publiknya.
Sadar dengan situasi itulah, maka Masjid Nurul Jannah tersebut seperti tak kenal lelah untuk terus melakukan transparansi pengelolaan keuangan. Apapun cara terus ditempuhnya.
Di dalam surat Al Baqarah ayat 283 disebutkan: “…orang yang dipercayai wajib memenuhi amanahnya, dan bertaqwalah kepada Allah Tuhannya. Jangan kamu sekali-kali menyembunyikan kesaksian. Barangsiapa yang menyembunyikannya, akan tercoreng dosa di hatinya, dan Allah maha mengetahui akan segala yang kamu lakukan.“
Ayat ini menjadi dasar dari pentingnya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan masjid.
Sebab meskipun sudah ada upaya transparansi seperti inipun masih ada warga yang merasa tidak mendapatkan informasi yang cukup tentang pengelolaan infaq. Kejadiannya saat masjid Nurul Jannah menggalakkan penerimaan infaq dari warga kompleks yang muslim melalui program yang disebut Kencleng Tabah. Warga masih ada yang menanyakan laporan kepada ketua RT.
Semoga upaya ini menjadi bagian dari upaya dan niatan tersebut.