• Informasi yang ada di website ini juga ditampilkan di monitor televisi yang terpasang di dalam masjid
Sabtu, 27 Juli 2024

Ketentuan dan Manfaat Zakat

Ketentuan dan Manfaat Zakat
Bagikan

Ramadhan 1445 H sebentar lagi tiba. Seperti diketahui bersama, Ramadhan merupakan bulan istimewa dan banyak orang yang memanfaatkan momentum ini untuk berbuat kebaikan, salah satunya membayar zakat. Bahkan ada yang membayarkan semua zakatnya di bulan penuh berkah ini. Melansir dari situs resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan.

Direktur Kajian dan Pengembangan ZIS-DSKL BAZNAS RI, Muhammad Hasbi Zaenal, menjelaskan, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Undang-Undang 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam UU tersebut disebutkan ada dua jenis zakat, zakat fitrah dan zakat maal. Zakat fitrah ditunaikan untuk mensucikan jiwa dan zakat maal untuk mensucikan harta. Zakat fitrah ditunaikan pada bulan Ramadhan maksimal sebelum shalat Idul Fitri, sedangkan zakat maal ditunaikan setelah dipenuhinya kewajiban terhadap harta tersebut.

Menurut Hasbi, salah satu jenis zakat maal adalah zakat pendapatan dan jasa atau profesi dan zakat profesi sama dengan zakat pendapatan dan jasa. Ini yang disebut zakat profesi, namun dalam undang-undang digunakan istilah zakat pendapatan dan jasa. Mengenai gaji yang diterima oleh pegawai, menurut Syekh Al Qardhawi diistilahkan sebagai al-maal al-Mustafad (harta yang terus bertambah).

Jadi, hal yang paling sesuai untuk menggambarkan zakat dari penghasilan pekerja atau profesi yang independen dan seterusnya diibaratkan sebagai zakat al-maal al-Mustafad.

Al-Mustafadnya bukan karena hartanya berkem-bang dengan sendiri, tetapi berkembang karena adanya tambahan dari pemasukan seperti gaji dari pekerjaan dan waris. “Secara fiqih haul zakat tidak harus melewati setahun, tidak perlu ada haul pun itu merupakan fikih yang sah. Dasar fikih ini semata-mata menjelaskan bahwa undang-undang zakat tidak keluar tiba-tiba, tetapi memang dasar fikihnya ada,”jelas Hasbi Zaenal seperti dikutip laman PPID-BRIN.

Adapun tata cara pembayarannya ditentukan oleh peraturan menteri agama nomor 52 tahun 2014, pasal 26 disebutkan, nisab zakat pendapat senilai 653 kg gabah atau 524 kg beras. Aturan ini kemudian diubah berdasarkan peraturan menteri agama nomor 31 tahun 2019 menjadi 85 gram emas dalam setahun dengan jumlah besarannya 2,5%.

Apabila dikonversi dengan nilai tukar rupiah, maka berdasarkan Surat Keputusan Ketua Baznas Nomor 1/2023 dijelaskan, nilai nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2023 sebesar Rp 81.945.667/tahun atau Rp 6.628.806/bulan (take home pay). Dijelaskan pula pada pasal 27, zakat pendapatan dan jasa ditunaikan pada saat pendapatan dan jasa diterima dan dibayarkan melalui amil zakat resmi. “Ini yang perlu menjadi perhatian, jangan sampai kita menyampaikan zakat kepada orang atau lembaga yang tidak berwenang,”katanya.

Di tempat terpisah Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bidang Pengumpulan, Rizaludin Kurniawan, S.Ag, M.Si, CFRM menyampaikan penghimpunan zakat, infak dan sedekah tahun ini, hampir mencapai target. “Sementara kita optimis menargetkan pencapaian 41 triliun rupiah pada 2o24,” kata Rizal di hadapan peserta Konferensi Zakat Indonesia ke-7 atau The 7th Indonesia Conference of Zakat (ICONZ) di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (7/11/23).

Menurutnya, berdasarkan sejarah, secara interaktif, jurnalisme filantropi dapat menginspirasi, memotivasi dan berdampak positif bagi pengelolaan zakat. Namun jurnalisme filantropi yang diharapkan, penyajiannya tidak sekadar menimbulkan air mata, namun juga menggugah semangat, motivasi dan harapan, sehingga mendorong perubahan nasib mustahik menjadi muzakki. “Beberapa media telah mendirikan institusi filantropi yang terus berkembang. Bahkan bekerja sama dengan media-media lain dalam melakukan penghimpunan dana,”jelasnya.

Selain itu peran jurnalisme filantropi juga harus memberikan kebenaran dalam menyajikan pemberitaannya. Pasalnya, berita-berita bohong (hoax) seringkali mudah tersebar. Namun, berita-berita positif dan benar, sulit terpublikasi dengan cepat di kalangan masyarakat. “Penyajian berita dengan rumusan lima ‘W’ dan satu ‘H’ dan prinsip cover both side atau berimbang menjadi rumusan utama dalam dunia jurnalisme. Faktanya, berita hoax banyak disebarkan tanpa mengedepankan rumusan tersebut,” ujarnya.

Mengenai peran zakat, Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA menyampaikan, zakat dari para muzaki dapat menjadi salah satu solusi untuk mengatasi masalah kemiskinan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada Maret dan September 2020, kemiskinan mengalami kenaikan sebagai dampak pembatasan mobilitas penduduk saat pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia. Sedangkan peningkatan angka penduduk miskin pada September 2022, terjadi setelah kenaikan harga barang kebutuhan pokok sebagai dampak dari kenaikan harga bahan bakar minyak.

“Selama sembilan tahun terakhir, sebelum terjadi pandemi Covid-19, perekonomian RI berada pada kondisi pertumbuhan yang stabil, yaitu pada rata-rata 5-6 persen per tahun sejak 2010 sampai 2019. Pada tahun 2020 yang bertepatan dengan awal pandemi Covid 19, pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami kontraksi yang cukup dalam ke angka persen, bahkan sampai mengalami resesi,”ujar Kiai Noor saat membuka Konferensi Zakat Indonesia ke-7 atau The 7th Indonesian Conference of Zakat (ICONZ) di Kampus Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Selasa (7/11/2023).

Menurutnya, selain kemiskinan stunting juga menjadi masalah serius di Indonesia. Berdasarkan data pemerintah, angka stunting di Indonesia sangat tinggi selama bertahun-tahun. “Mereka adalah para mustahik fakir dan miskin yang berhak menerima dana zakat. Zakat dari para muzakki dapat menjadi salah satu solusi untuk mengatasi masalah kemiskinan dan stunting. Alhamdulillah, melalui peran para muzakki, zakat bisa menjadi program pemberdayaan yang efektif mengatasi masalah ini,”jelasnya.

Lanjut Kiai Noor menjelaskan, semua program pemberdayaan zakat dan kegiatan zakat juga di-harapkan dapat mengubah mustahik menjadi muzaki, di mana semua mustahik akhirnya akan
menjadi muzakki dan membayar zakat, infak dan sedekah. Melalui Rencana Strategis BAZNAS 2020-2025 sebanyak 1.058.419 mustahik ditargetkan keluar dari kemiskinan pada tahun 2025, atau kurang lebih sekitar 4 persen dari target pengentasan kemiskinan nasional.

Di tempat terpisah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy juga menyampaikan, zakat dapat dioptimalkan sebagai instrumen untuk mengentaskan ketimpangan ekonomi. Oleh karena itu besarnya potensi zakat di Indonesia harus dimanfaatkan dengan baik dan amil zakat harus memahami dan mengikuti perkembangan ekonomi nasional. Dalam hal ini Baznas dapat memanfaatkan data terkait kondisi perekonomian suatu daerah dan jumlah penduduk miskin yang telah dipetakan by name by address untuk menentukan penerimaan dan penyaluran zakat.

“Indikator seperti Gross National Income, Gross Domestic Product bisa dimanfaatkan dan berkoordinasi ke Kemenkeu untuk membuat peta bagaimana distribusi zakat. Kalau data orang miskin bisa tanya ke Kemenko PMK soal data P3KE,” ungkap Muhadjir saat pidato penutup kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Lembaga Amil Zakat Nasional, yang diselenggarakan oleh Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia (BAZNAS RI), di Discovery Hotel Jakarta, Kamis (16/11/2023).

Muhadjir berpendapat, pendekatan yang lebih inovatif dan kreatif dalam memanfaatkan zakat un-tuk kepentingan produktif, dan pemberdayaan mas-yarakat juga penting dilakukan, supaya ketimpangan di Indonesia tidak semakin menganga. “Ke depan Baznas dan Laznas dapat lebih berfokus pada upaya pengentasan Kemiskinan Eksterim, Penurunan Prevalensi Stunting, dan afirmasi pada kelompok difabel dan lansia. Saya kira memang seharusnya seperti itu,” ungkapnya. M KHAER1UL MUTTAQIEN

Sumber: Majalah Gontor, Edisi 10 Tahun XXI – Rajab – Sya’ban 1445 H/ Februari 2024

SebelumnyaHajj Kyoichiro Sugimoto: “Kalau Kita Mengutamakan Akherat, Dunia telah menjamin kehidupan Kita…”
Tidak ada komentar

Tulis komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Luas Tanah412 m2
Luas Bangunan380 m2
Status LokasiFasilitas umum yang dikuasai Pemkot Depok (girik)
Tahun Berdiri2007