Potensi Ekonomi Ramadhan Capai Triliunan Rupiah

Ramadhan adalah bulan yang sangat istimewa dan penuh berkah bagi umat Islam di seluruh dunia. Selama bulan ini, umat muslim diwajibkan untuk berpuasa dan membayar zakat fitrah, yang merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sebelum Idul Fitri. Selain itu banyak umat Islam yang memanfaatkan bulan ini untuk memberikan zakat maupun infak, dan sedekah.
Apakah zakat, infak dan sedekah harus dibayar-kan di Bulan Ramadhan? Pertanyaan itu mungkin saja muncul bagi mereka yang mengaitkan zakat dengan zakat fitrah dan juga mereka yang menganggap zakat sama seperti infak dan sedekah. Padahal dalam zakat, selain zakat fitrah, terdapat juga zakat mal, yang merupakan zakat atas harta kekayaan dan dapat dibayarkan kapan saja setelah harta mencapai nishab dan telah berlalu satu tahun hijriah: Lantas apa perbedaan mendasar antara zakat, infak, dan sedekah?
Dalam Pengajian Tarjih yang digelar pada Rabu (27/11/2o24), Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Royan Utsany, menjelaskan, zakat adalah kewajiban harta yang memiliki syarat, alokasi, dan waktu tertentu. Berbeda dengan zakat, infak memiliki cakupan yang lebih luas. Infak berarti mengeluarkan atau membelanjakan harta, baik yang mencakup zakat maupun non zakat.
Infak bisa wajib, seperti kaffarat atau nadzar, dan bisa juga sunnah, seperti memberikan bantuan kepada fakir miskin atau korban bencana alam. Adapun sedekah bisa bermakna infak atau zakat dan sedekah tidak hanya terbatas pada materi, tetapi juga mencakup amal kebaikan lain yang mendatangkan manfaat. Bahkan mencakup kebaikan nonmateri. “Senyum pun termasuk sedekah.’
Lebih detail seorang ahli Fiqih Muamalah dan orang Indonesia pertama peraih gelar doktor dengan predikat Summa Cum Laude di bidang Fiqih Muqarin dari Universitas al-Azhar, Kairo, Dr. Oni Sahroni, Lc., M.A dalam bukunya Fiqih Zakat Kontemporer menjelaskan, untuk mengetahui perbedaan yang lebih operasional di antara ketiga istilah tersebut (zakat, infak, dan sedekah) bisa mengacu pada Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Dalam UU tersebut dijelaskan, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerima hanya sesuai dengan syariat Islam. lnfak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum. Sedekah adalah harta atau non harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum. Zakat fitrah adalah setiap bagian harta seorang Muslim yang dibayarkan pada bulan Ramadhan sebelum Fitri.
Di tempat terpisah Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI Prof. Dr. Waryono Abdul Ghafur, M.Ag, menyampaikan, dengan adanya Undang-Undang Zakat No 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, implikasinya pengumpulan zakat, infak dan sedekah melalui lembaga. Dalam hal ini Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) memiliki tanggung jawab yang besar dalam mengumpulkan, mendistribusikan dan mendayagunakan zakat, infak dan sedekah sehingga dibutuhkan peran Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk membantu tugas BAZNAS tersebut.
Menurutnya, Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) baik BAZNAS maupun LAZ harus mampu mendorong masyarakat untuk menunaikan zakat, infak dan sedekah (ZIS ) ke lembaga resmi. “Ini tanggung jawab yang luar biasa karena masih banyak potensi zakat yang belum disasar oleh BAZNAS dan LAZ,” beber Waryono dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Indonesia di Jakarta, pada Rabu (16/10/2024).
Menyambut Ramadhan 2025, BAZNAS RI mengungkapkan beberapa strategi untuk mencapai target pengumpulan ZIS pada Ramadhan tahun 2025. Pimpinan BAZNAS RI Bidang Transformasi Digital Nasional Prof. Ir. H. M. Nadratuzzaman Hosen M.S., M.Ec., Ph.D, menjelaskan umat Islam merasakan kebahagiaan tersendiri apabila merasakan bulan Ramadhan.
“Di antara kelompok manusia yang merasakan kebahagiaan tersebut adalah para Amil Zakat. Karena Ramadhan inilah semangat berzakat umat Islam sangat tinggi,” kata Prof Nadra dalam Pengajian BAZ-NAS Selasa Pagi dengan Tema “Sukses Persiapan Ramadhan-Mendulang Pengumpulan ZIS Terbesar”, diselenggarakan oleh Pusdiklat BAZNAS dan disiarkan secara daring, Selasa (24/12/2o24).
Menurutnya, potensi ZIS di bulan Ramadhan tahun 2025 ini sangat besar yaitu diperkirakan mencapai 6-8 triliun rupiah. Dengan potensi itu para Amil harus bisa memanfaatkan momentum ini. “Menghadapi bulan Ramadhan ini bagaimana caranya BAZNAS, maupun LAZ dapat mengumpulkan dana ZIS sebanyak-banyaknya. Karenanya harus ada cara-cara yang secara Ilmiah, maupun secara pengalaman dapat kita lakukan,” imbuh Prof Nadra.
Hal senada juga disampaikan oleh Deputi 1 BAZNAS RI Bidang Pengumpulan Arifin Purwakananta. Menurutnya, di bulan Ramadhan ini masyarakat sedemikian bersemangatnya dalam berzakat. Diperkirakan minimal ada sekitar 6 triliun atau separuh lebih dari pengumpulan zakat sepanjang tahun bisa didapat di bulan Ramadhan. Di BAZNAS sendiri pengumpulan zakat di bulan Ramadhan biasanya 3-4 kali lipat dari rata-rata tiap bulan.
“Saya sering ditanya kenapa orang Indonesia zakatnya senangnya di bulan Ramadhan. Padahal zakat (zakat mal) bisa sepanjang tahun. Iya betul zakat bisa sepanjang tahun. Setiap gajian atau setiap panen dan sebagainya. Tapi kita tahu Ramadhan adalah bulan yang teramat berkah. Ada keuntungan puasa di dalamnya, sehingga ada upaya pendekatan amal dan ada semacam kebangkitan kesadaran sosial di kalangan umat Islam,” jelas Arifin dalam Pengajian BAZNAS Selasa Pagi dengan Tema “Sukses Persiapan Ramadhan – Mendulang Pengumpulan ZIS Terbesar”, diselenggarakan oleh Pusdiklat BAZNAS dan disiarkan secara daring, Selasa (24/12/2024).
Menurutnya, kegemaran masyarakat dalam berzakat inilah yang membuat potensi zakat di bulan Ramadhan menjadi tinggi. Bahkan bulan Ramadhan, selain menjadi festival pengumpulan zakat, juga menjadi bagian penting dari festival penyaluran zakat. Bagaimana zakat didayagunakan akan menjadi siar yang luar biasa. Berkahnya sebuah wilayah atau bahkan sebuah negara yang dalam bulan Ramadhan terdapat siar zakat yang luar biasa. Di media-media, di pengajian, televisi, radio, banyak orang bicara tentang zakat dan di lapangan terbukti zakat dapat menyelesaikan berbagai hal. “Tingginya animo masyarakat untuk beramal di bulan Ramadhan harus kita tangkap sebagai peluang dan potensi untuk menyiapkan diri dalam memanfaatkan momentum Ramadhan ini. Merugilah amil zakat yang tidak memanfaatkan momentum ini,” ujarnya.
Lanjut Arifin menyampaikan beberapa langkah untuk mencapai target pengumpulan ZIS di bulan Ramadhan 2025. Mulai dari pemetaan target audience, perencanaan yang matang, pengembangan konten dan indikator keberhasilan. Selain itu, juga diperlukan optimalisasi saluran digital, pelatihan tim fundraising dan monitoring dan evaluasi untuk memastikan efektivitas dan penyesuaian jika diperlukan. “Dengan strategi ini, pihaknya berharap kepada BAZNAS di daerah maupun LAZ untuk dapat menyiapkan strategi di atas agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga zakat meningkat,” harapnya. [N] M KHAERUL MUTTAQIEN
Disalin dari: Majalah Gontor, Sya’ban 1446H/ Februari 2025