Sinergi DKM Nurul Jannah dan BMH: Kelola Zakat 1447 H Lebih Profesional dengan Aplikasi Maslam
Menjelang Idul Fitri 1447 H, Masjid Nurul Jannah Depok melakukan terobosan dalam tata kelola dana umat. Tidak hanya menggandeng Baitul Maal Hidayatullah (BMH) sebagai lembaga resmi pemungut zakat, DKM juga memaksimalkan penggunaan teknologi melalui aplikasi Maslam untuk memastikan seluruh pencatatan berjalan presisi.
Langkah strategis ini merespons pesan Ustaz Sutrisno Hadi, Sekretaris Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Depok, dalam kajian Nuzulul Qur’an pada 6 Maret 2026 lalu. Sutrisno menegaskan bahwa pemungut zakat haruslah Amil atau lembaga resmi yang terdaftar di pemerintah demi menjamin aspek syar’i dan akuntabilitas.
Mengapa Harus Melalui Lembaga Resmi?
Perubahan sistem ini didasarkan pada kepatuhan terhadap UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Setidaknya ada lima alasan mendasar yang melatarbelakangi keputusan DKM Nurul Jannah:
- Keabsahan Syar’i: BMH merupakan Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi yang diakui pemerintah, sehingga petugas yang ditunjuk memiliki mandat kuat sebagai amil.
- Transparansi & Akuntabilitas: Dana yang masuk diaudit secara berkala, baik secara keuangan maupun audit syariah, sehingga meminimalisir risiko penyalahgunaan.
- Pendistribusian Tepat Sasaran: Dengan basis data yang lebih luas, zakat tidak hanya menumpuk pada satu wilayah, tetapi menjangkau mustahik yang benar-benar membutuhkan di berbagai pelosok.
- Profesionalisme: Menjamin zakat fitrah tersalurkan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri sesuai dengan ketentuan fikih.
Digitalisasi Lewat Maslam: Detail dan Transparan
Untuk mendukung kerja BMH sebagai lembaga pemungut di Masjid Nurul Jannah, penggunaan aplikasi Maslam menjadi kunci utama. Aplikasi ini terbukti sangat membantu petugas dalam mengelola data secara real-time dan mendalam.
Beberapa keunggulan pencatatan melalui Maslam yang diterapkan tahun ini meliputi:
- Pencatatan Multi-Sizwaf: Semua jenis titipan mulai dari zakat fitrah, zakat maal, hingga fidyah tercatat dalam kategori yang terpisah secara otomatis.
- Fleksibilitas Metode Pembayaran: Baik jamaah yang membayar tunai maupun transfer via bank, semuanya terdata dengan detail sehingga tidak ada saldo yang tercecer.
- Manajemen Logistik yang Akurat: Aplikasi ini bahkan mencatat hingga ke level teknis, seperti proses pembelian beras ke vendor, sehingga rantai distribusi zakat fitrah dapat dipantau sejak awal.
- Tanda terima: langsung dikirim ke penyetor
Transformasi Peran DKM dan Legalitas Amil
Jika pada tahun-tahun sebelumnya DKM Nurul Jannah mengelola zakat secara mandiri dan baru mengalihkan pengelolaan sisanya ke BMH pada H-2 Lebaran, tahun ini sistemnya berubah total. BMH hadir sebagai lembaga pemungut resmi sesuai amanat UU No. 23 Tahun 2011, sementara DKM memfasilitasi tempat dan pendampingan.
“Dengan dukungan aplikasi Maslam, kerja sama dengan BMH ini bukan sekadar soal legalitas, tapi juga soal efektivitas. Data mustahik dan muzakki kini lebih akurat, distribusi lebih merata, dan yang terpenting, semuanya terekam secara digital,” ungkap perwakilan pengurus DKM.
Melalui perpaduan antara legalitas lembaga resmi dan ketepatan teknologi digital, Masjid Nurul Jannah berharap dapat memberikan pelayanan terbaik bagi para muzakki di wilayah Grand Depok City agar ibadah zakat mereka sah secara fikih dan berdampak sosial secara luas.
