Digitalisasi Sistem Informasi Masjid dan Perlindungan Data Pribadi
Kajian UU Nomor 27 Tahun 2022 dan Perbandingan Maslam dengan Alternatif Aplikasi Pengelolaan Masjid
Abstrak
Digitalisasi sistem informasi masjid dapat meningkatkan efisiensi administrasi, transparansi keuangan, pelayanan jamaah, dan koordinasi pengurus. Namun, penggunaan aplikasi digital juga menimbulkan tanggung jawab dalam pengelolaan data pribadi, khususnya data jamaah, donatur, penerima zakat dan bantuan sosial, serta peserta kegiatan. Artikel ini mengkaji hubungan antara digitalisasi masjid dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Pembahasan mencakup risiko pemrosesan data, tanggung jawab pengurus dan penyedia aplikasi, serta perbandingan awal enam alternatif aplikasi: Maslam, Masjidina, Shafku, MasjidCloud, Masjidi.id, DeMasjid, dan Sistem Informasi Masjid Kementerian Agama. Maslam mendapat perhatian khusus karena menawarkan sistem pengelolaan masjid terintegrasi yang mencakup data jamaah, keuangan, aset, inventaris, dan ZISWAF. Kajian ini menyimpulkan bahwa pemilihan aplikasi tidak cukup didasarkan pada kelengkapan fitur, tetapi juga harus mempertimbangkan transparansi pemrosesan data, keamanan, pembatasan akses, pengelolaan hak subjek data, dan kejelasan tanggung jawab penyedia. Penilaian kepatuhan setiap aplikasi tetap memerlukan pemeriksaan dokumen dan praktik yang lebih mendalam.
Kata kunci: digitalisasi masjid, Maslam, UU PDP, data jamaah, keamanan informasi, tata kelola DKM.
1. Pendahuluan
Masjid bukan hanya tempat ibadah, tetapi juga pusat pendidikan, kegiatan sosial, pengelolaan zakat dan infak, pemberdayaan masyarakat, serta komunikasi antarwarga. Berbagai kegiatan tersebut menghasilkan informasi yang perlu dikelola secara tertib, mulai dari data pengurus dan jamaah hingga laporan keuangan serta data penerima bantuan.
Sebagian masjid masih mengandalkan buku administrasi, lembar kerja, grup percakapan, dan perangkat pribadi pengurus. Digitalisasi menawarkan peluang untuk menyatukan proses tersebut melalui sistem informasi yang lebih terstruktur.
Namun, digitalisasi tidak hanya berarti memindahkan catatan kertas ke aplikasi. Ketika informasi jamaah disimpan secara elektronik, data dapat diakses, disalin, dibagikan, atau digunakan kembali dengan lebih mudah. Jika pengelolaannya tidak disertai aturan dan pengamanan yang memadai, kemudahan tersebut dapat meningkatkan risiko penyalahgunaan maupun kebocoran data.
Karena itu, penerapan aplikasi digital perlu dikaitkan dengan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Masjid perlu memahami data apa yang dikumpulkan, untuk apa data digunakan, siapa yang dapat mengaksesnya, berapa lama data disimpan, dan bagaimana hak pemilik data dilindungi.
Pertanyaan mendasarnya adalah: bagaimana masjid dapat memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan pelayanan tanpa mengabaikan amanah dalam menjaga data pribadi jamaah?
2. Data pribadi dalam pengelolaan masjid
Dalam operasionalnya, masjid berpotensi mengelola beberapa kelompok data:
- Data jamaah: nama, alamat, nomor telepon, dan informasi keanggotaan.
- Data pengurus dan relawan: jabatan, kontak, pembagian tugas, serta riwayat keterlibatan.
- Data keuangan: catatan donasi, transaksi, tabungan kurban, dan laporan penerimaan maupun pengeluaran.
- Data ZISWAF: informasi penerima zakat, infak, sedekah, dan wakaf, termasuk data yang dibutuhkan untuk penyaluran bantuan.
- Data kegiatan: daftar peserta, dokumentasi foto dan video, serta informasi keikutsertaan dalam program.
- Data anak dan kelompok rentan: data peserta pendidikan keagamaan atau penerima layanan sosial yang membutuhkan perlindungan khusus.
UU PDP membedakan data pribadi umum dan data pribadi spesifik. Pasal 4 memasukkan antara lain data kesehatan, data anak, dan data biometrik sebagai data pribadi spesifik.
Dalam konteks masjid, data penerima bantuan sosial patut diperhatikan karena dapat mengungkap keadaan ekonomi dan kondisi pribadi seseorang. Data tersebut tidak seharusnya dapat dilihat seluruh pengurus hanya karena tersimpan dalam satu aplikasi.
Prinsip yang perlu diterapkan adalah pengumpulan data secukupnya, penggunaan sesuai tujuan, dan pemberian akses berdasarkan kebutuhan pekerjaan.
3. Prinsip UU PDP yang relevan
3.1. Tujuan dan dasar pemrosesan
Pasal 20 mengatur dasar pemrosesan data pribadi. Persetujuan merupakan salah satu dasar pemrosesan, tetapi bukan satu-satunya dasar yang diatur dalam undang-undang.
Pasal 27 dan Pasal 28 menegaskan pentingnya pemrosesan yang terbatas, spesifik, sah secara hukum, transparan, dan sesuai dengan tujuan.
Artinya, DKM perlu menjelaskan mengapa suatu data dikumpulkan dan memastikan penggunaannya sesuai dengan tujuan yang ditetapkan.
3.2. Transparansi dan hak jamaah
Jamaah perlu memperoleh informasi mengenai jenis data yang dikumpulkan, tujuan penggunaannya, pihak yang bertanggung jawab, serta cara mengajukan permintaan terkait data pribadi.
Jika persetujuan digunakan sebagai dasar pemrosesan, DKM perlu memperhatikan ketentuan mengenai keabsahan persetujuan dan bukti persetujuan sebagaimana diatur dalam Pasal 20–24.
3.3. Keamanan dan kerahasiaan
Pasal 35–39 mengatur kewajiban perlindungan keamanan data pribadi, termasuk menjaga kerahasiaan dan mencegah akses tidak sah.
Penerapannya dapat mencakup akun individual bagi pengurus, pembatasan hak akses, penggunaan autentikasi tambahan jika tersedia, pencadangan data, serta pencabutan akses ketika seseorang tidak lagi bertugas.
3.4. Perlindungan data anak
Pasal 25 mengatur pemrosesan data pribadi anak secara khusus dan mensyaratkan persetujuan orang tua dan/atau wali sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan ini relevan bagi kegiatan TPA, pendidikan keagamaan, dan program anak. Publikasi nama lengkap, foto, atau informasi kegiatan anak perlu dipertimbangkan secara hati-hati.
3.5. Penghapusan dan insiden keamanan
UU PDP mengatur hak subjek data serta ketentuan mengenai penghentian pemrosesan, penghapusan, dan pemusnahan data dalam kondisi yang ditentukan undang-undang.
Pasal 46 mengatur kewajiban pemberitahuan tertulis dalam hal terjadi kegagalan pelindungan data pribadi, dengan tenggat paling lambat 3 × 24 jam sesuai ketentuan pasal tersebut.
Oleh sebab itu, DKM perlu memiliki prosedur untuk menangani permintaan terkait data maupun insiden keamanan.
3.6. Tanggung jawab penyedia aplikasi
UU PDP membedakan pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi. Peran masing-masing bergantung pada siapa yang menentukan tujuan pemrosesan dan bagaimana data diproses dalam praktiknya.
Jika penyedia aplikasi memproses data atas nama DKM, hubungan tersebut perlu diatur dengan jelas. Pasal 51 mengatur pemrosesan oleh prosesor berdasarkan perintah pengendali serta ketentuan tanggung jawab terkait.
Penggunaan aplikasi pihak ketiga tidak dengan sendirinya menghilangkan tanggung jawab DKM atas tata kelola data yang berada dalam kendalinya.
4. Maslam sebagai studi kasus digitalisasi masjid
4.1. Gambaran umum dan fitur
Maslam memosisikan diri sebagai platform digitalisasi dan manajemen masjid berbasis sistem terintegrasi atau Enterprise Resource Planning (ERP). Situs resminya menjelaskan sejumlah modul, antara lain manajemen jamaah, kegiatan, aset, inventaris, keuangan, ZISWAF, serta kegiatan Idul Fitri dan Idul Adha.
Fitur lainnya mencakup pengumuman kepada jamaah, transparansi donasi, informasi masjid terdekat, dan informasi mustahik terdekat. Maslam juga menyediakan layanan terkait tampilan informasi melalui Maslam TV.
Sumber informasi awal:
- Situs resmi: https://maslam.id/
- Halaman fitur: https://maslam.id/fitur
- Tanya jawab: https://maslam.id/faq-maslam
4.2. Peluang manfaat bagi DKM
Integrasi data berpotensi mengurangi pencatatan berulang dan membantu pengurus memperoleh gambaran yang lebih menyeluruh mengenai kegiatan masjid.
Bagi DKM Masjid Nurul Jannah, pendekatan terintegrasi berpotensi membantu pengelolaan data pengurus, kegiatan, keuangan, aset, serta informasi terkait program sosial. Ketersediaan informasi yang lebih terstruktur juga dapat mendukung koordinasi antarbidang.
Namun, manfaat tersebut bergantung pada ketepatan penerapan, kedisiplinan pengurus, dan kesesuaian fitur dengan kebutuhan nyata masjid.
4.3. Hal penting mengenai pengelolaan data Maslam
Informasi yang tersedia di situs FAQ Maslam memberikan sejumlah petunjuk yang relevan untuk dikaji dari perspektif UU PDP.
Pertama, penyimpanan berbasis cloud. Maslam menyatakan bahwa data disimpan di cloud dan tidak menyediakan opsi penyimpanan on-premise di masing-masing masjid. Hal ini dapat mempermudah pemeliharaan teknis, tetapi DKM perlu memahami lokasi penyimpanan, pihak yang mengelola infrastruktur, ketentuan transfer data, serta mekanisme ekspor dan penghapusan data.
Kedua, hak akses penyedia. FAQ Maslam menyatakan bahwa pihak Maslam memiliki kemampuan untuk melihat data masjid. Informasi ini tidak otomatis menunjukkan pelanggaran. Namun, hal tersebut menjadi alasan penting untuk menanyakan batas akses staf penyedia, tujuan akses, pencatatan aktivitas, dan prosedur kerahasiaan data.
Ketiga, pengaturan hak akses dan pencadangan. Maslam menyatakan menyediakan akses berbasis peran dan pencadangan basis data harian. Kedua hal ini merupakan aspek yang positif untuk ditelaah, tetapi implementasi dan efektivitasnya tetap perlu dikonfirmasi melalui dokumentasi teknis serta ketentuan layanan.
Keempat, transparansi informasi keamanan. Halaman Google Play untuk aplikasi Maslam dan Maslam DKM menampilkan deklarasi keamanan data yang berbeda. Halaman aplikasi Maslam menyatakan bahwa aplikasi dapat mengumpulkan informasi pribadi dan menampilkan keterangan bahwa data tidak dienkripsi, sedangkan halaman Maslam DKM menampilkan deklarasi tidak ada data yang dikumpulkan maupun dibagikan kepada pihak ketiga. Deklarasi tersebut merupakan informasi yang disampaikan pengembang pada masing-masing halaman, bukan audit independen. Perbedaan ini perlu diklarifikasi berdasarkan aplikasi, versi, dan alur pemrosesan yang sebenarnya.
Kelima, kemampuan penyesuaian. FAQ Maslam menyebutkan bahwa kustomisasi aplikasi masih terbatas. DKM perlu memastikan apakah struktur akses dan proses kerja yang tersedia cukup untuk membedakan kebutuhan bidang keuangan, Humas dan Dokumentasi, serta bidang sosial.
Rujukan:
4.4. Pertanyaan yang perlu diajukan kepada Maslam
Sebelum memasukkan data nyata, DKM sebaiknya meminta penjelasan tertulis mengenai:
- Siapa badan hukum yang bertanggung jawab atas layanan dan siapa yang menjadi pihak kontrak dengan masjid?
- Di mana data disimpan dan apakah data dipindahkan ke luar wilayah Indonesia?
- Dalam keadaan apa staf penyedia dapat melihat atau mengakses data masjid?
- Apakah akses staf penyedia dicatat dan diawasi?
- Bagaimana data jamaah, donatur, dan mustahik dipisahkan berdasarkan hak akses?
- Bagaimana proses ekspor, koreksi, retensi, dan penghapusan data ketika layanan dihentikan?
- Apa prosedur pemberitahuan dan penanganan jika terjadi insiden keamanan?
- Apakah terdapat perjanjian tertulis yang menjelaskan peran dan tanggung jawab DKM serta penyedia?
- Bagaimana pengembang menjelaskan perbedaan deklarasi keamanan data pada halaman aplikasi yang berbeda?
Pertanyaan tersebut merupakan langkah uji tuntas, bukan tuduhan bahwa Maslam telah melakukan pelanggaran. Jawabannya perlu dinilai bersama dokumen kebijakan privasi, syarat layanan, dan bukti teknis yang relevan.
5. Alternatif aplikasi lain
Maslam bukan satu-satunya pilihan. Beberapa aplikasi berikut dapat dijadikan pembanding, dengan fokus fungsi yang berbeda.
5.1. Masjidina
Masjidina menawarkan fitur pendataan pihak-pihak yang berkaitan dengan masjid, termasuk jamaah, donatur, relawan, dan penerima layanan sosial, serta fungsi administrasi dan keuangan.
Aspek yang perlu diperiksa adalah pembatasan akses, pemisahan kelompok data, transparansi penggunaan data, dan perlindungan informasi penerima bantuan.
Situs: https://www.masjidina.com/
5.2. Shafku
Shafku menawarkan fitur database jamaah, keuangan, ZISWAF, inventaris, dan kegiatan.
Kajian perlu menilai apakah pengaturan hak akses memungkinkan pembatasan data keuangan dan data penerima bantuan kepada pengurus yang benar-benar memerlukannya. Informasi privasi dan ketentuan layanan perlu diminta serta diverifikasi.
Situs: https://shafku.com/
5.3. MasjidCloud
MasjidCloud berfokus pada pencatatan keuangan, laporan, dan pengelolaan pengguna.
Pilihan ini dapat dipertimbangkan untuk digitalisasi secara bertahap tanpa langsung menggabungkan seluruh database jamaah. Aspek yang perlu ditelaah meliputi keamanan akun, pembatasan akses, pencadangan, dan pengelolaan data saat layanan berakhir.
Situs: https://masjidcloud.com/
5.4. Masjidi.id
Masjidi.id menawarkan website masjid, informasi kegiatan, donasi online, dan fungsi pengelolaan administrasi.
Fokus kajiannya meliputi pemisahan informasi publik dan data internal, pengelolaan data donatur, serta hubungan dengan pihak ketiga yang mungkin terlibat dalam transaksi donasi.
Situs: https://www.masjidi.id/
5.5. DeMasjid
DeMasjid menawarkan website dan fitur publikasi informasi masjid, termasuk profil, berita, agenda, dan fungsi administrasi.
Aspek yang perlu ditelaah adalah pengelolaan akun administrator, keamanan data yang digunakan untuk publikasi, serta pemisahan informasi publik dari data internal.
Situs: https://www.demasjid.com/
5.6. SIMAS Kementerian Agama
SIMAS merupakan sistem informasi dan pendataan kelembagaan masjid/musala yang dikelola Kementerian Agama.
SIMAS dapat menjadi rujukan untuk data kelembagaan, tetapi tidak otomatis menggantikan kebutuhan administrasi internal DKM, seperti pencatatan transaksi terperinci, manajemen relawan, atau pengelolaan penerima bantuan.
Situs: https://simas.kemenag.go.id/
6. Perbandingan awal aplikasi
| Aplikasi | Fokus utama | Aspek perlindungan data yang perlu diperiksa |
|---|---|---|
| Maslam | ERP masjid, jamaah, keuangan, aset, inventaris, ZISWAF | Akses penyedia, penyimpanan cloud, hak akses, ekspor dan penghapusan |
| Masjidina | Pendataan dan administrasi terintegrasi | Pemisahan kelompok data dan pembatasan akses |
| Shafku | Manajemen masjid dan ZISWAF | Keamanan database jamaah, keuangan, dan penerima bantuan |
| MasjidCloud | Keuangan masjid | Keamanan akun dan pengelolaan catatan transaksi |
| Masjidi.id | Website, informasi, dan donasi | Data donatur dan pemisahan data publik/internal |
| DeMasjid | Website dan informasi kegiatan | Akses administrator dan publikasi dokumentasi |
| SIMAS Kemenag | Data kelembagaan masjid | Batas fungsi dan penggunaan data kelembagaan |
Tabel ini merupakan pemetaan awal, bukan peringkat kepatuhan. Keterangan fitur berasal dari informasi layanan yang tersedia dan perlu dikonfirmasi kembali. Tidak ada kesimpulan bahwa aplikasi tertentu sudah atau belum patuh terhadap UU PDP hanya berdasarkan informasi pemasaran atau deklarasi keamanan pada toko aplikasi.
7. Rekomendasi bagi Masjid Nurul Jannah
7.1. Inventarisasi data
DKM perlu mendata informasi yang sudah dikumpulkan, lokasi penyimpanan, tujuan penggunaan, pihak yang memiliki akses, dan masa penyimpanannya.
7.2. Digitalisasi secara bertahap
Mulailah dari kebutuhan yang jelas, seperti agenda kegiatan, inventaris, atau keuangan. Data jamaah dan penerima bantuan dapat dipindahkan setelah kebutuhan, dasar pemrosesan, serta pengaturan akses disiapkan.
7.3. Membagi hak akses antarbidang
Humas dan Dokumentasi sebaiknya hanya memperoleh akses ke data yang dibutuhkan untuk komunikasi dan publikasi. Bidang keuangan memperoleh akses ke catatan transaksi yang relevan, sedangkan bidang sosial mengelola informasi penerima bantuan dengan perlindungan khusus.
Administrator aplikasi juga harus menggunakan akun yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak otomatis memperoleh kewenangan menggunakan seluruh data untuk tujuan apa pun.
7.4. Menyiapkan pemberitahuan privasi
DKM perlu menjelaskan data yang dikumpulkan, tujuan dan dasar pemrosesan, pihak yang bertanggung jawab, serta cara jamaah mengajukan permintaan terkait data pribadi.
7.5. Melakukan uji tuntas penyedia
Mintalah kebijakan privasi, syarat layanan, perjanjian pemrosesan data, dokumentasi keamanan, ketentuan transfer data, prosedur insiden, serta mekanisme ekspor dan penghapusan data.
Untuk Maslam, pemeriksaan khusus sebaiknya mencakup pernyataan penyimpanan cloud, akses penyedia, pencadangan, pengaturan hak akses, dan perbedaan deklarasi keamanan data pada halaman aplikasinya.
7.6. Menguji sebelum penerapan penuh
Gunakan data contoh terlebih dahulu untuk menguji akun, hak akses, laporan, ekspor, pencadangan, dan penghapusan. Hindari memasukkan data sensitif jamaah ke sistem uji tanpa perlindungan dan dasar yang sesuai.
7.7. Menetapkan penanggung jawab
DKM sebaiknya menunjuk seseorang atau tim untuk mengoordinasikan perlindungan data. Kewajiban formal menunjuk pejabat atau petugas fungsi pelindungan data berdasarkan Pasal 53 perlu dinilai sesuai kriteria dan keadaan pemrosesan yang sebenarnya.
8. Kerangka evaluasi untuk memilih aplikasi
DKM dapat menggunakan matriks berikut untuk membandingkan aplikasi berdasarkan bukti yang diperoleh.
| Kriteria | Bobot usulan |
|---|---|
| Kesesuaian dengan kebutuhan DKM | 20% |
| Transparansi dan dasar pemrosesan | 20% |
| Keamanan dan kontrol akses | 20% |
| Ekspor, retensi, koreksi, dan penghapusan data | 15% |
| Kejelasan tanggung jawab penyedia | 15% |
| Biaya dan keberlanjutan layanan | 10% |
| Total | 100% |
Setiap kriteria dapat dinilai menggunakan skala 1–5 berdasarkan bukti yang dapat diperiksa. Bobot ini merupakan usulan praktis, bukan standar resmi kepatuhan hukum.
Jika informasi belum tersedia, catat statusnya sebagai “belum terverifikasi”. Jangan menyimpulkan adanya pelanggaran hanya karena informasi belum ditemukan, tetapi jangan pula menganggap aplikasi aman hanya karena penyedia menyatakannya demikian.
9. Kesimpulan
Digitalisasi masjid dapat meningkatkan efisiensi administrasi, transparansi keuangan, dan pelayanan jamaah. Namun, semakin luas sistem yang digunakan, semakin penting tata kelola data pribadi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Maslam merupakan salah satu kandidat yang relevan untuk dikaji karena menawarkan pengelolaan berbagai fungsi masjid secara terintegrasi. Informasi resminya mengenai penyimpanan cloud, pengaturan akses, pencadangan, dan kemampuan akses penyedia memberikan bahan penting untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hal-hal tersebut perlu dipahami sebagai objek uji tuntas, bukan sebagai bukti otomatis kepatuhan atau pelanggaran.
Alternatif seperti Masjidina, Shafku, MasjidCloud, Masjidi.id, DeMasjid, dan SIMAS Kemenag juga dapat dipertimbangkan sesuai kebutuhan. Setiap sistem mempunyai cakupan yang berbeda sehingga tidak tepat jika dibandingkan hanya berdasarkan jumlah fitur.
Bagi Masjid Nurul Jannah, langkah yang paling bertanggung jawab adalah memetakan data, menetapkan tujuan dan hak akses, memeriksa penyedia, melakukan uji coba terbatas, dan menyusun kebijakan perlindungan data. Dengan pendekatan tersebut, teknologi dapat menjadi sarana memperkuat pelayanan sekaligus menjaga kepercayaan jamaah.
Digitalisasi yang baik bukan hanya membuat pengelolaan masjid lebih cepat dan terintegrasi, tetapi juga memastikan bahwa data yang dipercayakan jamaah dikelola dengan aman, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Referensi
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
- Maslam. Situs resmi: https://maslam.id/
- Maslam. Halaman fitur: https://maslam.id/fitur
- Maslam. Tanya jawab: https://maslam.id/faq-maslam
- Maslam Foundation. Aplikasi Maslam: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.maslam.maslamfrontendapp
- Maslam Foundation. Aplikasi Maslam DKM: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.maslam.maslambackendapp
- Masjidina: https://www.masjidina.com/
- Shafku: https://shafku.com/
- MasjidCloud: https://masjidcloud.com/
- Masjidi.id: https://www.masjidi.id/
- DeMasjid: https://www.demasjid.com/
- Sistem Informasi Masjid Kementerian Agama: https://simas.kemenag.go.id/
Catatan metodologis: Kajian ini merupakan telaah awal atas ketentuan UU PDP dan informasi layanan yang tersedia. Informasi dari situs penyedia dan toko aplikasi merupakan informasi yang dipublikasikan oleh pihak terkait, bukan audit independen. Penetapan kepatuhan memerlukan pemeriksaan dokumen layanan, praktik pemrosesan, dan bukti teknis yang relevan.
